Penangkalan

Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penangkalan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  2. 2
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  3. 3
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    87.07% Mirip87.07 %
    Paspor Kebangsaan

    Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    86.60% Mirip86.60 %
    Paspor Kebangsaan

    Paspor Kebangsaan adalah dokumen yang dikeluarkan oleh negara asing kepada warga negaranya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2019
    85.59% Mirip85.59 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    85.13% Mirip85.13 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  5. 5
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    84.84% Mirip84.84 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    84.75% Mirip84.75 %
    Dokumen Keimigrasian

    Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    83.90% Mirip83.90 %
    Tanda Bertolak

    Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.26% Mirip81.26 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.