Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
Sumber: PP NO. 48 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Tinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 2Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian89.59% Mirip89.59 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian89.48% Mirip89.48 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian89.43% Mirip89.43 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian89.10% Mirip89.10 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1992Tanda Bertolak83.51% Mirip83.51 %
Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.
- 6PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan81.94% Mirip81.94 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2011Penangkalan81.54% Mirip81.54 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2013Tanda Masuk81.51% Mirip81.51 %
Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk Wilayah Indonesia.