Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanggung Pajak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
- 2Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadiatau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yangmenjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurutperaturan perundang-undangan perpajakan;4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 2022Wajib Pajak88.44% Mirip88.44 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2020Wajib Pajak86.07% Mirip86.07 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- 3PP NO. 29 TAHUN 2020Wajib Pajak85.63% Mirip85.63 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2022Wajib Pajak85.57% Mirip85.57 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2020Wajib Pajak85.08% Mirip85.08 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 6PP NO. 80 TAHUN 2007Wajib Pajak84.79% Mirip84.79 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 7PP NO. 74 TAHUN 2011Wajib Pajak84.20% Mirip84.20 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2021Wajib Pajak84.06% Mirip84.06 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.