Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadiatau badan yangbertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yangmenjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurutperaturan perundang-undangan perpajakan;4.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanggung Pajak juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut peraturan perundang-undangan perpajakan; 2.
- 2Penanggung Pajak
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badanjawab atas pembayaran pajak,yang bertanggung termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhikewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 30 TAHUN 2020Wajib Pajak87.16% Mirip87.16 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2022Wajib Pajak86.64% Mirip86.64 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Wajib Pajak86.24% Mirip86.24 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2020Wajib Pajak86.11% Mirip86.11 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2020Wajib Pajak85.75% Mirip85.75 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 6PP NO. 80 TAHUN 2007Wajib Pajak85.25% Mirip85.25 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- 7PP NO. 55 TAHUN 2022Wajib Pajak84.78% Mirip84.78 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewqiiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.
- 8UU NO. 28 TAHUN 2007Wajib Pajak84.17% Mirip84.17 %
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputipembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak,yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganperpajakan.