Badan hukum Indonesia
Badan hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 1996Badan Hukum Indonesia97.13% Mirip97.13 %
Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara dan/atau swasta dan/atau koperasi; 9.
- 2PERPRES NO. 18 TAHUN 2016Badan Usaha85.17% Mirip85.17 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
- 3PERPRES NO. 35 TAHUN 2018Badan Usaha84.80% Mirip84.80 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2012Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing83.73% Mirip83.73 %
Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing adalah organisasi sosial atauperkumpulan sosial yang didirikan menurut ketentuan hukum yangsah dari negara dimana organisasi sosial atau perkumpulan sosial itudidirikan, dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah RepublikIndonesia untuk melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosialdi Indonesia.
- 5PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit82.54% Mirip82.54 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2016Penanam Modal82.49% Mirip82.49 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 7PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Penanam Modal81.94% Mirip81.94 %
Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
- 8PP NO. 96 TAHUN 2015Badan Usaha81.93% Mirip81.93 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- 9UU NO. 39 TAHUN 2009Badan Usaha81.79% Mirip81.79 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- 10PP NO. 12 TAHUN 2020Badan Usaha81.70% Mirip81.70 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbadan hukum yang berupa Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, swasta, dan usaha patungan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.