Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemutusan hubungan kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 36 TAHUN 2020PHK90.33% Mirip90.33 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja88.30% Mirip88.30 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja87.98% Mirip87.98 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja87.68% Mirip87.68 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 5PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PHK87.61% Mirip87.61 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PHK85.94% Mirip85.94 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013PHK85.60% Mirip85.60 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 8UU NO. 25 TAHUN 1997Kesepakatan kerja bersama82.86% Mirip82.86 %
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikatpekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuatsyarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dankewajiban kedua belah pihak.
- 9UU NO. 2 TAHUN 2004mediator81.34% Mirip81.34 %
Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk jawab di bidang ketenaga-kerjaan yang memenuhi syarat-bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.