PHK

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 12 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi PHK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    94.44% Mirip94.44 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    94.32% Mirip94.32 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    94.31% Mirip94.31 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    90.06% Mirip90.06 %
    Pemutusan hubungan kerja

    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    85.60% Mirip85.60 %
    Pemutusan hubungan kerja

    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2003
    84.81% Mirip84.81 %
    Upah

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    84.07% Mirip84.07 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.