PHK
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi PHK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PHK
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PHK
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 3PHK
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja99.40% Mirip99.40 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 2PP NO. 37 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja99.40% Mirip99.40 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 3PP NO. 35 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja99.33% Mirip99.33 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2003Pemutusan hubungan kerja96.37% Mirip96.37 %
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Pemutusan hubungan kerja90.33% Mirip90.33 %
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja81.83% Mirip81.83 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.77% Mirip80.77 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.