Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemutusan hubungan kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemutusan hubungan kerja
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja97.20% Mirip97.20 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja96.60% Mirip96.60 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 3PP NO. 36 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja96.46% Mirip96.46 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 4PERPRES NO. 36 TAHUN 2020PHK96.37% Mirip96.37 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
- 5PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PHK91.46% Mirip91.46 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PHK90.94% Mirip90.94 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2013PHK90.06% Mirip90.06 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 8UU NO. 14 TAHUN 2005Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja81.70% Mirip81.70 %
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.