PHK

Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 19 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi PHK juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    95.26% Mirip95.26 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    95.24% Mirip95.24 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  3. 3
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    95.09% Mirip95.09 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    91.46% Mirip91.46 %
    Pemutusan hubungan kerja

    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkanberakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    87.61% Mirip87.61 %
    Pemutusan hubungan kerja

    Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 2003
    83.33% Mirip83.33 %
    Upah

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.

  7. 7
    UU NO. 4 TAHUN 2016
    82.90% Mirip82.90 %
    Upah

    Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.