Kesepakatan kerja bersama
Kesepakatan kerja bersama adalah kesepakatan hasil perundinganyang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau gabungan serikatpekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha yang memuatsyarat-syarat kerja, untuk mengatur dan melindungi hak dankewajiban kedua belah pihak.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Perselisihan hubungan industrial89.10% Mirip89.10 %
Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusahaatau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihanmengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat2 of 323/5/2010 1:19 AMUU 13-2003www.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Serikat pekerja86.86% Mirip86.86 %
Serikat pekerja adalah organisasi pekerja yang bersifat mandiri,demokratis, bebas, dan bertanggung jawab yang dibentuk dari, oleh,untuk, pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaumpekerja dan keluarganya.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2004Perundingan bipartit85.51% Mirip85.51 %
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
- 4UU NO. 25 TAHUN 1997Pemutusan hubungan kerja82.86% Mirip82.86 %
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerjakarena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dankewajiban pekerja dan pengusaha.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2013Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja80.12% Mirip80.12 %
Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.