Penerima Waralaba
Penerima Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Pemohon Bantuan Hukum82.53% Mirip82.53 %
Pemohon Bantuan Hukum adalah orang, kelompok orang miskin ataukuasanya yang tidak termasuk Pemberi Bantuan Hukum, ataukeluarganya yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum.
- 2PP NO. 16 TAHUN 1997Pemberi Waralaba82.36% Mirip82.36 %
Pemberi Waralaba adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya; 3.
- 3UU NO. 42 TAHUN 1999Fidusia82.24% Mirip82.24 %
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
- 4PP NO. 16 TAHUN 1997Waralaba81.05% Mirip81.05 %
Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa; 2.