nama lain

Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi nama lain juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    nama lain

    Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

  2. 2
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  4. 4
    nama lain

    Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikikewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan beradadi daerah Kabupaten/Kota;m.

  5. 5
    nama lain

    Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

  6. 6
    nama lain

    Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    82.81% Mirip82.81 %
    Mukim

    Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.