nama lain
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi nama lain juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 2nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 3nama lain
Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikikewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan beradadi daerah Kabupaten/Kota;m.
- 4nama lain
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- 5nama lain
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh badan permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- 6nama lain
Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2018Acara Resmi84.75% Mirip84.75 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 2PERPRES NO. 71 TAHUN 2018Acara Resmi84.61% Mirip84.61 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2010Acara Resmi83.67% Mirip83.67 %
Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
- 4PERPRES NO. 114 TAHUN 2020Kelompok Kerja81.02% Mirip81.02 %
Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan SNKI.