Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Daerah Provinsi Papua juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Daerah Provinsi Papua
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2019Pemerintah Daerah91.21% Mirip91.21 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2014Pemerintah Daerah88.82% Mirip88.82 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Pemerintah Daerah88.52% Mirip88.52 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4UU NO. 2 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota88.50% Mirip88.50 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 5PP NO. 106 TAHUN 2021Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota88.39% Mirip88.39 %
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.
- 6PERPRES NO. 72 TAHUN 2012Pemerintah Daerah88.32% Mirip88.32 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PERPRES NO. 55 TAHUN 2022Pemerintah Daerah Provinsi88.22% Mirip88.22 %
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintah daerah87.97% Mirip87.97 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 40 TAHUN 2011Pemerintah daerah87.97% Mirip87.97 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.