Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat Daerahsebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Daerah Provinsi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Daerah Provinsi
Pemerintah Daerah Provinsi adalah gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2012Pemerintah Provinsi94.88% Mirip94.88 %
Pemerintah Provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2008Pemerintah Daerah91.04% Mirip91.04 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2009Pemerintah daerah90.92% Mirip90.92 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2004Pemerintah daerah90.81% Mirip90.81 %
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 148 TAHUN 2015Pemerintah Daerah90.78% Mirip90.78 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2011Pemerintah daerah90.74% Mirip90.74 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 7PP NO. 5 TAHUN 2010Pemerintah Daerah90.60% Mirip90.60 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah90.51% Mirip90.51 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah90.38% Mirip90.38 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.