Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsurpenyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkatdaerah Aceh.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Aceh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 2Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 3Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 91 TAHUN 2015DPOD84.09% Mirip84.09 %
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang selanjutnya disingkatDPOD adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presidenmengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.