Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Aceh juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
- 2Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsurpenyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkatdaerah Aceh.
- 3Pemerintah Aceh
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 2018DPRD81.15% Mirip81.15 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas dan Angkutan Jalan80.57% Mirip80.57 %
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuansistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan,Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PrasaranaLalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi,Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
- 3UU NO. 4 TAHUN 2009Pemerintah daerah80.24% Mirip80.24 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017DPRD80.02% Mirip80.02 %
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.