Dokumen
Dokumen adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk/corak apapun.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dokumen juga digunakan di dalam 10 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dokumen
Dokumen adalah dokumen fisik dan/atau dokumen elektronik.
- 2Dokumen
Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 3Dokumen
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 4Dokumen
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 5Dokumen
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 6Dokumen
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 7Dokumen
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 8Dokumen
Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; b.
- 9Dokumen
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
- 10Dokumen
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2005Pemeriksaan87.74% Mirip87.74 %
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2007Barang hasil pertanian85.09% Mirip85.09 %
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan darikegiatan usaha di bidang:a.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2020Pemeriksaan PNBP83.20% Mirip83.20 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018Pemeriksaan PNBP82.55% Mirip82.55 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 5PP NO. 1 TAHUN 2021Pemeriksaan PNBP82.25% Mirip82.25 %
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
- 6PERPRES NO. 13 TAHUN 2018Instansi Berwenang82.03% Mirip82.03 %
Instansi Berwenang adalah instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang memiliki kewenangan pendaftaran, pengesahan, persetujuan, pemberitahuan, perizinan usaha, atau pembubaran Korporasi, atau lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
- 7PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Analisis81.65% Mirip81.65 %
Analisis adalah kegiatan meneliti laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya.
- 8PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Dokumen Proyek Infrastruktur80.26% Mirip80.26 %
Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan darikegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumenteknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.