Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegangizin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahannuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakanpekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Proteksi Radiasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjukoleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakanmampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungandengan Proteksi Radiasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 6 TAHUN 1989Pemeriksa Paten80.25% Mirip80.25 %
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.