Petugas Proteksi Radiasi

Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegangizin pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pemanfaatan bahannuklir dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakanpekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Petugas Proteksi Radiasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Petugas Proteksi Radiasi

    Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjukoleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakanmampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungandengan Proteksi Radiasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    80.25% Mirip80.25 %
    Pemeriksa Paten

    Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.