Kuasa BUD
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa BUD juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa BUD
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2004Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang81.36% Mirip81.36 %
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2006Pemeriksa80.43% Mirip80.43 %
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2004Pejabat Negara80.16% Mirip80.16 %
Pejabat Negara adalah :a.