Pelimpahan Wewenang
Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.
Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 97 TAHUN 2014Pendelegasian Wewenang88.07% Mirip88.07 %
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2004Pemeriksa83.44% Mirip83.44 %
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2020Pendelegasian Wewenang82.96% Mirip82.96 %
Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
- 4UU NO. 15 TAHUN 2006Pemeriksa82.63% Mirip82.63 %
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
- 5PP NO. 40 TAHUN 1996Hak Pengelolaan80.04% Mirip80.04 %
Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yangkewenanganpelaksanaannyasebagiandilimpahkankepadapemegangnya.