Pelimpahan Wewenang

Pelimpahan Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama penerima wewenang.

Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
    88.07% Mirip88.07 %
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    83.44% Mirip83.44 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2020
    82.96% Mirip82.96 %
    Pendelegasian Wewenang

    Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, dan nonperizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.

  4. 4
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    82.63% Mirip82.63 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    80.04% Mirip80.04 %
    Hak Pengelolaan

    Hak Pengelolaan adalah hak menguasai dari Negera yangkewenanganpelaksanaannyasebagiandilimpahkankepadapemegangnya.