Lembaga Pelaksana
Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 2006Sistem Resi Gudang81.04% Mirip81.04 %
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2011Sistem Resi Gudang80.73% Mirip80.73 %
Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.
- 3UU NO. 15 TAHUN 2006Pemeriksa80.00% Mirip80.00 %
Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.