Lembaga Pelaksana

Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang yang selanjutnyadisebut Lembaga Pelaksana adalah lembaga yang melaksanakanfungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang Lembaga Jaminan.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    81.04% Mirip81.04 %
    Sistem Resi Gudang

    Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    80.73% Mirip80.73 %
    Sistem Resi Gudang

    Sistem Resi Gudang adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    80.00% Mirip80.00 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.