Pembinaan jalan

Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

  2. 2
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    97.39% Mirip97.39 %
    Pembinaan Jalan

    Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    82.17% Mirip82.17 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.18% Mirip81.18 %
    Menteri

    Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpinkementerian negara dan bertanggung jawab atas urusanpemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi, atau bidangpendidikan dan pelatihan.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    81.07% Mirip81.07 %
    Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

    Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  5. 5
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    80.07% Mirip80.07 %
    Penyelenggaraan Jalan

    Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.