Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
- 2Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pembinaan Jalan97.39% Mirip97.39 %
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2009Menteri82.17% Mirip82.17 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2009Menteri81.18% Mirip81.18 %
Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpinkementerian negara dan bertanggung jawab atas urusanpemerintahan di bidang Jalan, bidang sarana danPrasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bidangindustri, bidang pengembangan teknologi, atau bidangpendidikan dan pelatihan.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2014Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika81.07% Mirip81.07 %
Pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika adalah serangkaian upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang diperlukan dalam Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 5UU NO. 2 TAHUN 2022Penyelenggaraan Jalan80.07% Mirip80.07 %
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan Jalan.