Pembinaan jalan

Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.

  2. 2
    Pembinaan jalan

    Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    99.95% Mirip99.95 %
    Pembinaan Jalan

    Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2009
    81.07% Mirip81.07 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.