Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembinaan jalan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penanganan jaringan jalan yang meliputi penentuan sasaran dan pewujudan sasaran.
- 2Pembinaan jalan
Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman danstandar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia,serta penelitian dan pengembangan jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Pembinaan Jalan99.95% Mirip99.95 %
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan Jalan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2009Menteri81.07% Mirip81.07 %
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.