amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi amdal juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1amdal
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2012Amdal97.35% Mirip97.35 %
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2018Amdal97.31% Mirip97.31 %
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1999Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)95.59% Mirip95.59 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan; 2.
- 4UU NO. 32 TAHUN 2009Amdal90.90% Mirip90.90 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yangselanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenaidampak penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yangdiperlukan bagi proses pengambilan keputusantentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1997Analisis mengenai dampak lingkungan hidup87.13% Mirip87.13 %
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajianmengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatanyang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagiproses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usahadan/atau kegiatan;22.
- 6PP NO. 29 TAHUN 1986Analisis mengenai dampak lingkungan86.59% Mirip86.59 %
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan; 2.
- 7PP NO. 65 TAHUN 2015Pembimbing Kemasyarakatan80.97% Mirip80.97 %
Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabatpenelitianfungsional penegakkemasyarakatan,hukumpembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak didalam dan di luar proses peradilan pidana.