APIP

Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.

Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi APIP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    APIP

    Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

  2. 2
    APIP

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    85.88% Mirip85.88 %
    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

    Aparat Pengawasan Intern Pemerintah adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    83.11% Mirip83.11 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap klien di dalam dan di luar proses peradilan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2012
    81.13% Mirip81.13 %
    Pembimbing Kemasyarakatan

    Pembimbing Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2016
    80.68% Mirip80.68 %
    Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan

    Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.