Rekening Dana Tapera

Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    85.05% Mirip85.05 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    82.81% Mirip82.81 %
    Nasabah Investor

    Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    82.46% Mirip82.46 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.