Deposito

Deposito adalah Investasi dana berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan dan Bank Syariah dan/atau UUS.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Deposito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deposito

    Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapatdilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian NasabahPenyimpan dengan bank;8.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    89.57% Mirip89.57 %
    Investasi

    Investasi adalah dana yang dipercayakan oleh Nasabah kepada Bank Syariah dan/atau UUS berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dalam bentuk Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2022
    87.95% Mirip87.95 %
    Pembiayaan

    Pembiayaan atau kredit yang selanjutnya disebutPembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihanyang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan pinjam meminjamantara lembaga keuangan bank atau lembagakeuangan nonbank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untukmengembalikan uarlg atau tagihan tersebut setelahjangka waktu tertentu dengan pemberian imbalanberupa bunga atau bagi hasil.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    84.83% Mirip84.83 %
    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.

  4. 4
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2008
    80.80% Mirip80.80 %
    Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah

    Penerima Kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dari Lembaga Keuangan.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    80.13% Mirip80.13 %
    Kontrak Bagi Hasil

    Kontrak Bagi Hasil adalah suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalamKegiatan Usaha Hulu berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.