Alokasi Anggaran K/L
Alokasi Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Alokasi Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada Kementerian/Lembaga berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN yang dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan Pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR.
Sumber: PP NO. 90 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Anggaran K/L82.60% Mirip82.60 %
Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Pagu Anggaran K/L, adalah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L.
- 2PP NO. 90 TAHUN 2010Pagu Indikatif82.33% Mirip82.33 %
Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah81.35% Mirip81.35 %
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uangatau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkanpersetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yangmewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atautagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalanatau bagi hasil;13.
- 4PERPRES NO. 42 TAHUN 2020Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga80.28% Mirip80.28 %
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga adalah hasil kerja yang dicapai kementerian negara/lembaga dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pelaksanaan anggaran berdasarkan target yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.