Pemberitahuan Pabean

Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orangdalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dansyarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberitahuan Pabean juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  2. 2
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.

  5. 5
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    90.73% Mirip90.73 %
    Pemberitahuan pabean

    Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    82.86% Mirip82.86 %
    Pemberitahuan Pabean Ekspor

    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.