Produk Dalam Negeri

Produk Dalam Negeri adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yangdilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Produk Dalam Negeri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Produk Dalam Negeri

    Produk Dalam Negeri adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    84.03% Mirip84.03 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    82.57% Mirip82.57 %
    Jangka Waktu Pengecualian

    Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.