Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    85.58% Mirip85.58 %
    Jangka Waktu Pengecualian

    Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

  2. 2
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    83.41% Mirip83.41 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    83.08% Mirip83.08 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.69% Mirip82.69 %
    Importir

    Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    82.11% Mirip82.11 %
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

  7. 7
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    81.21% Mirip81.21 %
    Pemohon Informasi Publik

    Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.