Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 61 TAHUN 2010Jangka Waktu Pengecualian85.58% Mirip85.58 %
Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
- 2PERPRES NO. 63 TAHUN 2018Importir83.41% Mirip83.41 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
- 3PP NO. 3 TAHUN 2009Pemberitahuan Pabean83.08% Mirip83.08 %
Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
- 4PP NO. 29 TAHUN 2021Importir82.87% Mirip82.87 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2014Importir82.69% Mirip82.69 %
Importir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum,yang melakukan Impor.
- 6UU NO. 14 TAHUN 2008Pemohon Informasi Publik82.11% Mirip82.11 %
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 7PP NO. 61 TAHUN 2010Pemohon Informasi Publik81.21% Mirip81.21 %
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.