Pemberitahuan pabean

Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 99 TAHUN 2016
    99.03% Mirip99.03 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang kepabeanan.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    99.03% Mirip99.03 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    99.02% Mirip99.02 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    98.86% Mirip98.86 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    92.82% Mirip92.82 %
    Pemberitahuan Pabean Ekspor

    Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor, dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai kepabeanan.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    90.73% Mirip90.73 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orangdalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dansyarat yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

  7. 7
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    87.90% Mirip87.90 %
    Pemberitahuan Pabean

    Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum dalam rangkamelaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  8. 8
    PP NO. 24 TAHUN 2021
    82.44% Mirip82.44 %
    Perizinan Berusaha

    Perizinan Berusaha adalah izin usaha yang diberikan kepada Setiap Orang sebagai legalitas untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dalam bentuk Izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.