PHLN

Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    97.89% Mirip97.89 %
    Pemberi Hibah Luar Negeri

    Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembagamultilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing,serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukanluar wilayah Negara Republik Indonesia yangkegiatan usaha dimemberikan hibah kepada Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    93.52% Mirip93.52 %
    PPLN

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    86.06% Mirip86.06 %
    Kreditor Swasta Asing

    Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    Pinjaman Bilateral

    Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yangberasal dari pemerintah suatu negara melalui suatulembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yangditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutanuntuk melaksanakan pemberian pinjaman.