Pinjaman Bilateral

Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yangberasal dari pemerintah suatu negara melalui suatulembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yangditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutanuntuk melaksanakan pemberian pinjaman.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    88.09% Mirip88.09 %
    PPLN

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    80.53% Mirip80.53 %
    PHLN

    Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.