Pinjaman Bilateral
Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yangberasal dari pemerintah suatu negara melalui suatulembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yangditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutanuntuk melaksanakan pemberian pinjaman.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006PPLN88.09% Mirip88.09 %
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2006PHLN80.53% Mirip80.53 %
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.