Kreditor Swasta Asing
Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006PPLN88.57% Mirip88.57 %
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2006PHLN86.06% Mirip86.06 %
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2012Pemberi Hibah Luar Negeri85.21% Mirip85.21 %
Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembagamultilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing,serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukanluar wilayah Negara Republik Indonesia yangkegiatan usaha dimemberikan hibah kepada Pemerintah.