Lembaga Penyiaran Komunitas
Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran televisi yang berbentuk badan hukum radio atau Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021LPK95.51% Mirip95.51 %
Lembaga Penyiaran Komunitas yang selanjutnya disingkat LPK adalah lembaga Penyiaran radio atau televisi yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
- 2PP NO. 67 TAHUN 2002Badan Usaha87.13% Mirip87.13 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Badan Usaha86.85% Mirip86.85 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2007Badan usaha86.81% Mirip86.81 %
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2012Badan Usaha86.78% Mirip86.78 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Badan Usaha86.40% Mirip86.40 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2019Badan Usaha86.31% Mirip86.31 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 8PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Badan Usaha85.89% Mirip85.89 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 9PP NO. 79 TAHUN 2014Badan Usaha85.67% Mirip85.67 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yangmenjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikansesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja danberkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 10UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Usaha85.16% Mirip85.16 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifattetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuPRESIDENREPUBLIK INDONESIAserta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;18.