LPB
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.
Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021LPS98.19% Mirip98.19 %
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- 2PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan95.51% Mirip95.51 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta94.53% Mirip94.53 %
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- 4PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Badan Usaha86.61% Mirip86.61 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badanhukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap,terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukandalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiadapat berupa badan usaha milik negara, badan usahamilik daerah, koperasi, dan badan usaha swasta yangberbadan hukum Indonesia.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia86.14% Mirip86.14 %
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia adalah Lembaga Penyiaran Publik yang menyelenggarakan kegiatan penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPP Lokal85.74% Mirip85.74 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disebut LPP Lokal adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran radio atau Penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia untuk radio dan Televisi Republik Indonesia untuk televisi.
- 7PP NO. 11 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Publik Lokal85.48% Mirip85.48 %
Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.
- 8PP NO. 24 TAHUN 2020LPP84.33% Mirip84.33 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 9PP NO. 44 TAHUN 2020LPP84.32% Mirip84.32 %
Lembaga Penyiaran Publik, yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
- 10PP NO. 46 TAHUN 2021LPP84.05% Mirip84.05 %
Lembaga Penyiaran Publik yang selanjutnya disingkat LPP adalah lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.