Lembaga Bantuan Hukum

Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.

Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.92% Mirip81.92 %
    Pemberi Bantuan Hukum

    Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.

  2. 2
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    81.13% Mirip81.13 %
    Verifikasi

    Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan,dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.