Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum adalah lembaga yang memberikan bantuan hukum kepada Pencari Keadilan tanpa menerima pembayaran honorarium.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Pemberi Bantuan Hukum81.92% Mirip81.92 %
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga Bantuan Hukum atauorganisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukumberdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang BantuanHukum.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2013Verifikasi81.13% Mirip81.13 %
Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan, pernyataan,dan dokumen yang diserahkan oleh Pemberi Bantuan Hukum.