Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaanWarga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistempemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.