Pemasyarakatan

Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaanWarga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan,dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistempemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemasyarakatan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemasyarakatan

    Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidanayang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidangperlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan.