Pelestarian

Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pelestarian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.

  2. 2
    Pelestarian

    Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.