Pelestarian
Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelestarian juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelestarian
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
- 2Pelestarian
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.