Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Kehormatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 3Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2007pemerintah, lembaga86.04% Mirip86.04 %
pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.
- 2UU NO. 37 TAHUN 2008Pelapor81.40% Mirip81.40 %
Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2019KTP-el81.39% Mirip81.39 %
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.