Tanda Kehormatan

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanda Kehormatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  2. 2
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  3. 3
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    86.04% Mirip86.04 %
    pemerintah, lembaga

    pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.

  2. 2
    UU NO. 37 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Pelapor

    Pelapor adalah warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2019
    81.39% Mirip81.39 %
    KTP-el

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP-el adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.