Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatanyang meliputikegiatanpenanganandan pemantauan untukperencanaan,memulihkan fungsilingkungan hidup yang disebabkan olehPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.
Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2013Pelapor85.10% Mirip85.10 %
Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.