Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup

Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup adalah serangkaian kegiatanyang meliputikegiatanpenanganandan pemantauan untukperencanaan,memulihkan fungsilingkungan hidup yang disebabkan olehPencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan LingkunganHidup.

Sumber: PP NO. 101 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    85.10% Mirip85.10 %
    Pelapor

    Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang,yangatau telah terjadinya perusakan hutan kepada pejabatberwenang.