pemerintah, lembaga
pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010Tanda Kehormatan86.39% Mirip86.39 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2010Tanda Kehormatan86.06% Mirip86.06 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 3PP NO. 39 TAHUN 2018Tanda Kehormatan86.04% Mirip86.04 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 4PP NO. 56 TAHUN 2010Pelapor84.11% Mirip84.11 %
Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.
- 5UU NO. 20 TAHUN 2009Tanda Kehormatan81.64% Mirip81.64 %
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 6UU NO. 38 TAHUN 2014Sertifikat Profesi80.54% Mirip80.54 %
Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.