pemerintah, lembaga

pemerintah, lembaga adalah seseorang yang memilikiPustakawan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikandan/atau sertajawab untukmempunyai melaksanakan pelayananperpustakaan.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    86.39% Mirip86.39 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2010
    86.06% Mirip86.06 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2018
    86.04% Mirip86.04 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  4. 4
    PP NO. 56 TAHUN 2010
    84.11% Mirip84.11 %
    Pelapor

    Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang–undangan.

  5. 5
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    81.64% Mirip81.64 %
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  6. 6
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.54% Mirip80.54 %
    Sertifikat Profesi

    Sertifikat Profesi adalah surat tanda pengakuan untuk melakukanpraktik Keperawatan yang diperoleh lulusan pendidikan profesi.