BAPETEN

Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi BAPETEN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakanpengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksiterhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

  2. 2
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2014
    85.49% Mirip85.49 %
    BATAN

    Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    82.74% Mirip82.74 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 1984
    82.70% Mirip82.70 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 1984
    81.92% Mirip81.92 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.

  5. 5
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

    Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.

  6. 6
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    81.21% Mirip81.21 %
    Perusahaan Terafiliasi

    Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang: a.

  7. 7
    PP NO. 36 TAHUN 1984
    80.62% Mirip80.62 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.

  8. 8
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    80.33% Mirip80.33 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.