BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi BAPETEN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebutBAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakanpengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksiterhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- 2BAPETEN
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2014BATAN85.49% Mirip85.49 %
Badan Tenaga Nuklir Nasional yang selanjutnya disebut BATAN adalah badan pelaksana sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
- 2PP NO. 5 TAHUN 1990Dewan Pengawas82.74% Mirip82.74 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta.
- 3PP NO. 23 TAHUN 1984Dewan Pengawas82.70% Mirip82.70 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Husada Bhakti; 6.
- 4PP NO. 33 TAHUN 1984Dewan Pengawas81.92% Mirip81.92 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pengerukan; 6.
- 5PERPRES NO. 73 TAHUN 2008Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia81.40% Mirip81.40 %
Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan2.
- 6PP NO. 17 TAHUN 1999Perusahaan Terafiliasi81.21% Mirip81.21 %
Perusahaan Terafiliasi adalah perusahaan yang: a.
- 7PP NO. 36 TAHUN 1984Dewan Pengawas80.62% Mirip80.62 %
Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma; 8.
- 8PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Badan Usaha80.33% Mirip80.33 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang memilikiizinusaha hilir minyak dan gas bumi atau izin usahapenyediaan tenaga listrik sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.