Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Unit Penyelenggara Bandar Udara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.
- 2Unit Penyelenggara Bandar Udara
Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2011PPTKIS83.18% Mirip83.18 %
Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2011calon TKI81.07% Mirip81.07 %
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 3UU NO. 39 TAHUN 2004calon TKI80.63% Mirip80.63 %
Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2015PPTKIS80.18% Mirip80.18 %
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.