Unit Penyelenggara Bandar Udara

Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Unit Penyelenggara Bandar Udara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di Bandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara Bandar Udara yang memberikan jasa pelayanan Kebandarudaraan untuk Bandar Udara yang belum diusahakan secara komersial.

  2. 2
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    83.18% Mirip83.18 %
    PPTKIS

    Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    81.07% Mirip81.07 %
    calon TKI

    Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  3. 3
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    80.63% Mirip80.63 %
    calon TKI

    Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

  4. 4
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    80.18% Mirip80.18 %
    PPTKIS

    Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.