P3MI

Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi P3MI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    P3MI

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    96.34% Mirip96.34 %
    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

    Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2011
    88.22% Mirip88.22 %
    PPTKIS

    Pelaksana Penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 2015
    87.17% Mirip87.17 %
    PPTKIS

    Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.

  4. 4
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    83.75% Mirip83.75 %
    Pelaksana penempatan TKI swasta

    Pelaksana penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

  5. 5
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    82.79% Mirip82.79 %
    SIP3MI

    Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    82.61% Mirip82.61 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    82.55% Mirip82.55 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan calon Pekerja Migran Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    82.14% Mirip82.14 %
    SIP2MI

    Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP2MI adalah izin yang diberikan oleh kepala Badan kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang digunakan untuk menempatkan Calon Pekerja Migran Indonesia.

  9. 9
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    81.92% Mirip81.92 %
    PBPU

    Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.