SIP3MI
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi SIP3MI juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SIP3MI
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 2SIP3MI
Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum Indonesia yang akan menjadi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004SIPPTKI89.19% Mirip89.19 %
Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI yang selanjutnya disebut SIPPTKI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang akan menjadi pelaksana penempatan TKI swasta.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021P3MI82.79% Mirip82.79 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia81.39% Mirip81.39 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
- 4PP NO. 4 TAHUN 2015PPTKIS81.05% Mirip81.05 %
Pelaksana penempatan TKI Swasta yang selanjutnya disebut denganPPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dariPemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI diluar negeri.
- 5PP NO. 22 TAHUN 2022P3MI80.20% Mirip80.20 %
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.