Pelabelan

Pelabelan adalah keterangan yanglengkap mengenai khasiat,keamanan, cara penggunaannya, serta informasi lain yang dianggapperlu yang dicantumkan pada kemasan primer dan sekunder obatyang mengandung Narkotika.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.06% Mirip85.06 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    84.91% Mirip84.91 %
    Pangan Produk Rekayasa Genetik

    Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    82.11% Mirip82.11 %
    Pangan produk rekayasa genetika

    Pangan produk rekayasa genetika adalah pangan yang diproduksiatau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan,dan/atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.

  4. 4
    PP NO. 95 TAHUN 2012
    81.16% Mirip81.16 %
    Pangan Olahan Asal Hewan

    Pangan Olahan Asal Hewan adalah makanan atau minuman yang berasal dari produk Hewan yang diproses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    80.89% Mirip80.89 %
    Pangan olahan

    Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil prosesdengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahantambahan.

  6. 6
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.40% Mirip80.40 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.28% Mirip80.28 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.